MenurutRamulyo (2004), hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu: Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil. BAB I PENDAHULUAN A. Latar belakang masalah Islam merupakan agama yang terpuji. Beberapa contohnya adalah memberikan hibah, hadiah, dan shodaqoh. Yang mana dalam sebuah hadits disebutkan bahwa “ semua amal perbuatan manusia di dunia ini akan putus segala amal perbuatannya, kecuali 3 perkara yaitu anak yang sholeh yang selalu mendo’akan orang tuanya, ilmu yang bermanfaat dan shodaqoh jariah. Dalam penulisan makalah kali ini kami selaku pemakalah akan membahas tentang hibah, hadiah dan shodaqoh. Yang mana penjelasan yang lebih rinci akan dipaparkan di bab selanjutnya. B. Batasan masalah Batasan masalah pada makalah ini adalah sebagai berikut 1. Apa yang dimaksud dengan hibah, hadiah, dan shodaqoh ? 2. Apa saja yang termasuk syarat dan rukun hibah, hadiah, dan hodaqoh ? 3. Bagaimana ketentuan-ketentuannya, dan apa saja hikmahnya ? 4. Apa perbedaan dan persamaan antara hibah, hadiah, dan shodaqoh ? C. Tujuan masalah Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk 1. Untuk mengetahui pengertian-pengertian hibah, hadiah, dan shodaqoh. 2. Untuk mengetahui syarat dan rukun hibah, hadiah, dan shodaqoh. 3. Untuk mengetahui ketentuan-ketentuan hibah, hadiah, dan shodaqoh. 4. Untuk mengetahui perbedaan dan persamaan antara ke – tiganya. BAB II PEMBAHASAN A. Shodaqoh, Hibah, Hadiah 1. Pengertian shodaqoh Shadaqoh adalah pemberian sesuatu yang bersifat kebaikan dari seseorang kepada orang lain atau dari suatu pihak kepihak lain tanpa mengharapkan apa-apa kecuali ridha Allah SWT. Sebenarnya pengertian shadakoh sangatlah luas sebab segala sesuatu yang kita berikan berupa kebaikan ataupun yang bermanfaat, baik kepada manusia ataupun binatang adalah shadaqoh. Demikian pula luasnya pengertian shadaqoh tidak hanya berbentuk harta ataupun materi, tetapi juga yang immaterirhohaniyah. Semua yang kita berikan adalah cabang dari shadaqah , termasuk zakat adalah shadaqah QS. At-Taubah 60, senyum kebaikan adalah shadaqah rukun dan syarat shadaqoh antara lain a Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan mengedarkanya. b Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak syah memberi yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu. c Ijab dan qabul, ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan qobul ialah pernyataan orang yang menerima pemberian. d Barang yang diberikan, syaratnya barang yang dapat di jual atau dapat dimanfaatkan. Adapun hukum shadaqah wajib apa bila sudah ditentukan ukuran, bentuk dan waktunya seperti halnya zakat, dan sunnah muakkadah bila tidak ditentukan jumlah dan waktunya. 2. Pengertian Hibah Hibah adalah pemberian sesuatu barang dari seseorang kepada orang lain tanpa suatu sebab, tanpa adanya ikatan apa-apa dan tidak mengharapkan imbalan kecuali ridha Allah SWT. Dari segi bentuknya hibah ini berbentuk materi atau barang yang bisa bertahan lama. Sedangkan obyek yang diberinya bersifat perorangan bukan organisasi. Adapun dari segi macamnya hibah terbagi menjadi dua yaitu pertama, hibah benda yaitu, menghibah kan suatu benda untuk memilikinya. Kedua, hibah manfaat suatu benda atau barang tetapi status kepemilikan tetap pada pemberi. Adapun rukun dan syarat hibah antara lain ü Rukun Hibah a Orang yang memberikan hibah wahib b Orang yang diberi hibah mauhub lahu c Barang yang dihibahkan mauhub d Akad ijab qobul ü Syarat Hibah a Syarat wahib ü Baligh dan berakal ü Dilakukan atas kemauan sendiri ü Dapat melakukan tindakan hokum ü Pemilik barang yang dihibahkan b Syarat mauhub ü Jelas ada wujudnya tidak samar ü Mempunyai nilai atau harga tertentu ü Barang yang dihibahkan benar-benar barang milik orang yang menghibahkan c Syarat mauhub lahu ü Terbukti adanya pada saat dilakukan hibah ijab qobul ü Benar-benar berhak memiliki sesuatu yang dihibahkan Sedangkan hukum dari hibah adalah sunnah dan lebih utama menghibahkan sesuatu kepada kaum keluarga ,dan sebaiknya dalaksanakan dengan dua orang saksi dan di buktikan dalam bentuk tulisan, hal ini dimaksudkan agar terhindar dari gugatan ahli waris. Adapun hukum pencabutan hibah jumhur ulama’ sepakat bahwa mencabut hibah yang diberikan hukumnya haram,meskipun dilakukan antara saudara, atau suami ini perkuat dengan adanya hadist Nabi yang artinya “Dari Abdullah ibnu amr dari Rasulullah SAW. Bersabdaperumpamaan seseorang mencabut kembali apa yang telah di hibahkan adalah seperti anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya itu.” HR. Abu Daud 3. Pengertian Hadiah Hadiah adalah pemberian suatu barang oleh seseorang kepada orang lain untuk memuliakan atau sebagai penghormatan atau penghargaan kepada yang di beri. Adapun hukumnya adalah boleh. Tetapi ada pula hadiah yang dilarang oleh agama, yaitu hadiah yang mengarah pada risywah atau suap. Rosulullah SAW. Bersabda من استعملنا ه عمل فر ز قنا ه رزقا فمااخد بعدذدلك فهو غلول. رواه ابو د ود. “Barangsiapa yang kami pekerjakan pada suatu pekerjaan, kemudian kami beri gaji, maka apa yang diimbalkan lebih dari itu berarti suatu penipuan.” HR. Abu Daud Adapun Rukun dan syarat hadiah antara lain 1. Rukun Hadiah ü Pemberi ü Penerima ü Ijab qobiul ü Barang atau benda yang diberikan 2. Syarat – syarat Hadiah ü Orang yang member hadiah sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain ü Penerima hadiah bukanlah orang yang hadiah yang diberikan kepada yang memintanya tidak termasuk hadiah ü Barang yang di hadiahkan harus bermanfaat bagi penerimanya B. Hikmah shadaqah, Hadiah, Hibah Banyak sekali hikmah atau manfaat shadaqah, hibah, dan hadiah, antara lain sebagaimana dijelaskan di bawah ini a. Kebiasaan bershodaqoh merupakan sumber kebaikan pada diri seseorang b. Mengikat masyarakat dengan ikatan kasih saying dan persaudaraan yang erat c. Shadaqah dapat lebih memper erat tali persaudaraan atau silaturahmi C. Perbedaan dan persamaan shadaqoh dan Hadiah a. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang berprestasi. b. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati. c. Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh. D. Persamaan, perbedaan Hibah dan Hadiah Persamaan,perbedaan dan manfaat sedekah,hibah dan hadiah. Persamaan. - Sedekah,hibah,dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi. - Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun. Perbedaan - Sedekah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba,kasih sayang,atau ingin mempererat persaudaraan. - Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai. BAB III PENUTUP Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan, sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan, dan yang dimaksud dengan shodaqoh adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk mengharapkan ridho Alloh SWT semata. Kita selaku umat muslim disunatkan untuk saling memberi. Yang mana kita ketahui bahwa amal manusia akan terputus amalnya kecuali 3 perkara, diantara adalah shodaqoh jariah. Kami menyarankan agar kita senantiasa untuk saling memberi, baik berupa uang, barang, ataupun jasa. Yang mana nantinya akal menjadi bekal di akhirat nanti. Namun dari penulisan- penulisan diatas tentunya tidak menutup kemungkinan terhjadi kesalahan , baik penulisan maupun isi makalah kami, kami mohon maklum adanya dan terimakasih.
Bentuktolong-menolong itu bermacam-macam, bisa berupa benda, jasa, jual beli, dan lain sebagainya. Salah satu di antaranya adalah wasiat (suatu hasrat atau keinginan yang dizahirkan secara lisan atau bertulis oleh seseorang mengenai hartanya untuk diuruskan selepas berlaku kematiannya) dan hibah, atau disebut juga pemberian cuma-cuma tanpa
PENGERTIAN SHODAQAH DAN HADIAH, HUKUM, PERBEDAAN, SYARAT DAN RUKUN SERTA HIKMAHNYAPengertian dan Dasar Hukum Shadaqah dan HadiahShadaqah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan dengan harapan mendapat ridla Allah SWT. Sementara hadiah adalah akad pemberian harta milik seseorang kepada orang lain tanpa adanya imbalan sebagai penghormatan atas suatu prestasi. Shadaqah itu tidak hanya dalam bentuk materi, tetapi juga dalam bentuk tindakan seperti senyum kepada orang lain termasuk shadaqah. Hal ini sesuai dengan Sabda Rasulullah SAW. تَبَسُّمُكَ فِى وَجْهِ أَخِيْكَ لَكَ صَدَقَةٌ رواهالبخارى Artinya “Tersenyum dihadapan temanmu itu adalah bagian dari shadaqah” HR. Bukhari.Hukum hadiah-menghadiahkan dari orang Islam kepada orang diluar Islam atau sebaliknya adalah boleh karena persoalan ini termasuk sesuatu yang berhubungan dengan sesama manusia hablum minan naas.Hukum Shadaqah dan Hadiaha. Hukum shadaqah adalah sunahb. Hukum hadiah adalah mubah artinya boleh saja dilakukan dan boleh Rasulullah SAW. عَنْ اَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللّهُمَّ عَنْهُمَ عَنِ النَّبِيْ صلم قَالَ لَوْدُعِيْتُ إِلَى ذِرَاعٍ أَوْكُرَاعٍ لَأَجَبْتُ وَلَوْ أُهْدِيَ اِلَيَّ ذِرَاعٌ أَوْكُرَاعٌ لَقَبِلْتُ رواه البخارىArtinya “Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda sekiranya saya diundang untuk makan sepotong kaki binatang, undangan itu pasti saya kabulkan, begitu juga kalau potongan kaki binatang dihadiahkan kepada saya tentu saya terima” HR. Bukhari.Perbedaan antara Shadaqah dan Hadiaha. Shadaqah ditujukan kepada orang terlantar, sedangkan hadiah ditujukan kepada orang yang Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang Shadaqah adalah wajib dikeluarkan jika keadaan menghendaki sedangkan hadiah hukumnya mubah boleh.Syarat-syarat Shadaqah dan Hadiaha. Orang yang memberikan shadaqah atau hadiah itu sehat akalnya dan tidak dibawah perwalian orang lain. Hadiah orang gila, anak-anak dan orang yang kurang sehat jiwanya seperti pemboros tidak sah shadaqah dan Penerima haruslah orang yang benar-benar memerlukan karena keadaannya yang Penerima shadaqah atau hadiah haruslah orang yang berhak memiliki, jadi shadaqah atau hadiah kepada anak yang masih dalam kandungan tidak Barang yang dishadaqahkan atau dihadiahkan harus bermanfaat bagi Shadaqah dan Hadiaha. Pemberi shadaqah atau Penerima shadaqah atau Ijab dan Qabul artinya pemberi menyatakan memberikan, penerima menyatakan Barang atau Benda yang dishadaqahkan/dihadiahkan.Hikmah Shadaqah dan Hadiaha. Hikmah Shadaqah1 Menumbuhkan ukhuwah Islamiyah2 Dapat menghindarkan dari berbagai bencana3 Akan dicintai Allah Hikmah Hadiah1 Menjadi unsur bagi suburnya kasih sayang2 Menghilangkan tipu daya dan sifat Nabi Muhammad SAW. تَهَادُوْافَإِنَّ الْهَدِيَّةَتُذْهِبُ وَحَرَّالصَّدْرِ رواه ابو يعلى “Saling hadiah-menghadiahkan kamu, karena dapat menghilangkan tipu daya dan kedengkian” HR. Abu Ya’la.عَلَيْكُمْ بِالْهَدَايَافَاِنَّهَاتُورِثُ الْمَوَدَّةَوَتُذْهِبُ الضَّغَائِنَ رواه الديلمى Artinya “Hendaklah kamu saling memberi hadiah, karena ia akan mewariskan kecintaan dan menghilangkan kedengkian-kedengkian” HR. Dailami.
Saudaraku infak di dalam bahasa Arab artinya menafkahkan atau membelanjakan harta.Sementara lapangan infak itu sendiri luas jangkauannya, karena pengertian berinfak itu berarti membelanjakan harta sesuai dengan tuntunan agama dan termasuk didalamnya adalah wakaf, hadiah dan hibah.Didalam kitab suci Al-Qur'an terdapat surat bernama Ath-Thalaq khususnya ayat tujuh dan Allah SWT berfirman Hibah adalah suatu bentuk perbuatan hukum dalam pemindahan hak milik pada saat pemberian suatu harta yang dilakukan secara sukarela tanpa imbalan apapun dari seseorang kepada orang lainnya ketika masih hidup, dimana pihak penerima hibah tidak ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah berasal dari bahasa arab, yaitu wahaba-yahabu-hibatan yang artinya memberi atau pemberian, dan dapat berbentuk sedekah maupun hadiah. Sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata hibah berarti pemberian dengan suka rela dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang juga terdapat dalam KUH Perdata Pasal 1666, yaitu suatu perjanjian dengan mana si penghibah, di waktu hidupnya, dengan cuma-cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah-hibah di antara orang-orang yang masih Hibah Berikut definisi dan pengertian hibah dari beberapa sumber buku Menurut Karim 2015, hibah adalah salah satu bentuk perbuatan hukum dalam perpindahan hak milik secara sukarela, dimana pihak penerima hibah tanpa ada kewajiban untuk mengembalikan harta tersebut kepada pihak pemberi hibah. Menurut Azzam 2010, hibah adalah suatu pemberian hak milik secara langsung dan mutlak terhadap satu benda ketika masih hidup tanpa ganti walaupun dari orang yang lebih tinggi. Atau bisa dikatakan sebagai pemberian hak milik secara sukarela ketika masih hidup. Menurut Ramulyo 2004, hibah adalah pemberian yang sifatnya sunah yang dilakukan dengan ijab dan kabul waktu orang yang memberi masih hidup. Pemberian tidak dimaksudkan untuk mendapatkan pahala dari Allah atau karena menutup kebutuhan orang yang diberikannya. Menurut Sabiq 1988, hibah adalah akad yang pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu dia hidup, tanpa adanya imbalan. Menurut Dahlan 2006, hibah adalah akad yang mengakibatkan pemilikan harta tanpa ganti rugi yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara suka rela. Menurut Fokusmedia 2007, hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk Hukum Hibah Hibah merupakan suatu bentuk tolong menolong dalam rangka kebajikan antar sesama manusia yang sangat bernilai positif. Ulama fikih sepakat bahwa hukum hibah adalah sunah. Adapun dasar hukum hibah menurut Al-Quran termuat dalam QS. Al-baqarah 177, yaituArtinya "... dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir yang memerlukan pertolongan, orang-orang yang meminta-minta, dan memerdekakan hamba sahaya".Selain itu juga terdapat dalam QS. Ali-Imron 92, yaituArtinya "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa pun yang kamu infakkan, tentang hal itu, sungguh Allah Maha mengetahui".Ketentuan hibah juga terdapat dalam hadis Nabi yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah yaituArtinya Dari Abu Hurairah menceritakan Nabi SAW Bersabda, "Hadiah menghadiahilah kamu, niscaya bertambah kasih sayang sesamamu".Rukun Hibah Menurut Ali 2006, rukun hibah adalah sebagai berikuta. Pemberi hibah Pemberi hibah adalah pemilik sah barang yang akan dihibahkan dan pada waktu pemberian itu dilakukan berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohaninya. Selain itu, pemberi hibah harus memenuhi syarat sebagai orang yang telah dewasa serta cakap melakukan tindakan hukum dan mempunyai harta atau barang yang akan Penerima hibah Penerima hibah adalah setiap orang, baik perorangan maupun badan hukum dan layak untuk memiliki barang yang dihibahkan kepadanya. Penerima hibah disyaratkan sebagai orang yang cakap melakukan tindakan hukum. Kalaupun ia masih di bawah umur, diwakili oleh Harta atau barang yang dihibahkan Harta atau barang yang dihibahkan dapat berupa segala barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, yang penting bersifat permanen. Selain itu, harta atau barang yang akan dihibahkan mempunyai syarat-syarat tertentu, yaitu 1 barang itu nilainya jelas, 2 barang itu ada sewaktu terjadi hibah. Contoh barang yang tidak sah untuk dihibahkan adalah buah-buahan yang akan dipetik tahun depan atau binatang yang akan lahir, 3 barang itu halal menurut agama Islam, karena bangkai, darah, babi, khamar tidak sah dihibahkan, 4 barang itu dapat diserahterimakan, 5 barang itu dimiliki oleh pemberi hibahd. Ijab-Qabul Ijab-qabul serah terima di kalangan ulama Madzhab Syafi'i merupakan syarat sahnya suatu hibah. Selain itu, mereka menetapkan beberapa syarat yang berkaitan dengan ijab-qabul, yaitu 1 sesuai antara qabul dengan ijabnya, 2 qabul mengikat ijab, 3 akad hibah tidak dikaitkan dengan sesuatu akad tidak tergantung, misalnya perkataan "aku hibahkan barang ini padamu, bila si anu datang dari makkah". Hibah pada dasarnya dapat dilakukan secara lisan di hadapan dua orang saksi yang memenuhi syarat. Namun, untuk kepastian hukum sebaiknya pelaksanaannya dilakukan secara Hibah Menurut Mardani 2014, syarat-syarat hibah antara lain yaitu sebagai berikuta. Syarat orang yang menghibahkan Orang yang cakap bertindak hukum, balig, berakal dan cerdas, oleh karena itu, anak kecil dan orang gila tidak sah hibahnya, karena mereka termasuk orang yang tidak cakap bertindak hukum. Menurut kompilasi hukum Islam, untuk kepastian hukum maka standar umur yang menghibahkan adalah telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, dan berakal apa yang dihibahkan. Bukan orang yang dibatasi haknya karena suatu alasan. Tidak ada paksaan. Dapat menghibahkan sebanyak-banyaknya 1/3 harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan orang saksi untuk Syarat harta yang dihibahkan Benar-benar ada. Harta yang dimiliki zatnya, yakni apa yang biasanya dimiliki, diterima peredarannya dan kepemilikannya dapat berpindah berhubungan dengan tempat milik penghibah dan wajib dipisahkan dan diserahkan kepada yang diberi hibah sehingga menjadi milik yakni yang dihibahkan itu bukan untuk umum. Namun menurut Imam Malik, As-Syafi'I, Ahmad, Abu Tsaur tidak mensyaratkan demikian, dan menurutnya hibah untuk umum yang tidak dibagi-bagi tidak Syarat Lafaz Hibah Ijab Qabul Ijab qabul harus didasarkan pada kesepakatan bebas dari para pihak, tanpa adanya unsur paksaan, kekhilafan, atau penipuan. Pernyataan ijab qabul dapat dilaksanakan baik lisan maupun Syarat Penerima Hibah Orang yang bertindak sebagai penerima hibah harus benar-benar sudah ada. Sehingga bayi di dalam kandungan tidak diperkenankan menerima hibah. Sebagai penerima hibah ia tidak diprasyaratkan harus sudah dewasa atau berakal Hibah Menurut Az-Zuhaili 2011, pengertian hibah menurut bahasa hampir sama dengan pengertian sedekah, hadiah, dan athiyah. Namun demikian terdapat beberapa perbedaan berdasarkan niat atau tujuan pemberi hibah, yaitu Jika pemberian kepada orang lain dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan diberikan kepada orang yang sangat membutuhkan tanpa mengharapkan pengganti pemberian tersebut dinamakan sedekah. Jika pemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta, dinamakan hadiah. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dan hadiah dinamakan hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya, dinamakan dan Pembatalan Hibah Meskipun suatu penghibahan sebagaimana halnya dengan suatu perjanjian pada umumnya, tidak dapat ditarik kembali secara sepihak tanpa persetujuan pihak lawan, namun undang-undang memberikan kemungkinan bagi si pemberi hibah untuk dalam hal-hal tertentu menarik kembali atau menghapuskan hibah yang telah diberikan kepada Pasal 1688 KUH Perdata, hal-hal yang dapat menjadi alasan terjadinya penghapusan atau pembatalan hibah adalah Karena tidak dipenuhinya syarat-syarat dengan mana penghibahan mana dilakukan; dengan syarat disini dimaksudkan beban. Jika si penerima hibah telah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa si pemberi hibah, atau suatu kejahatan lain terhadap si pemberi ia menolak memberikan tunjangan nafkah kepada si pemberi hibah, setelah orang ini jatuh dalam penghibahan dilakukan dengan menyatakan kehendaknya kepada si penerima hibah disertai penuntutan kembali barang-barang yang telah dihibahkan dan apabila itu tidak dipenuhi secara sukarela, maka penuntutan kembali barang-barang itu diajukan kepada si pemberi hibah sudah menyerahkan barangnya, dan ia menuntut kembali barang tersebut, maka si penerima hibah diwajibkan mengembalikan barang yang dihibahkan tersebut dengan hasil-hasilnya terhitung mulai diajukannya gugatan, atau jika barang sudah dijualnya, mengembalikan harganya pada waktu dimasukkannya gugatan, pula disertai hasil-hasil sejak saat dan Manfaat Hibah Menurut Ramulyo 2004, hibah merupakan perbuatan yang disyaratkan oleh Islam, selain bersifat sunah, hibah juga memiliki banyak manfaat, antara lain yaitu Menghidupkan semangat kebersamaan dan saling tolong-menolong dalam kebaikan. Menumbuhkan sifat kedermawanan dan mengikis sifat bakhil. Menimbulkan sifat-sifat terpuji seperti saling sayang-menyayangi antar sesama manusia, ketulusan berkorban untuk kepentingan orang lain, dan menghilangkan sifat-sifat tercela seperti rakus, masa bodoh, kebencian, dan lain-lain. Pemerataan pendapatan menuju terciptanya stabilitas sosial yang mantap. Mencapai keadilan dan kemakmuran yang merata. Selain itu menurut Mardani 2014, hikmah dan manfaat hibah adalah Memberi hibah dapat menghilangkan penyakit dengki, yakni penyakit yang terdapat dalam hati dan dapat merusak nilai-nilai keimanan. Hibah yang dilakukan sebagai penawar racun hati, yaitu dengki. Hibah dapat mendatangkan rasa saling mengasihi dan menyayangi. Hibah atau hadiah dapat menghilangkan rasa PustakaKarim, Helmi. 2015. Ketentuan Kompilasi Hukum Islam tentang Pembatasan dalam Pemberian Hibah, Jurnal Hukum Islam. Yogyakarta Universitas Islam Abdul Aziz Muhammad. 2010. Fiqih Muamalat Sistem Transaksi Dalam Fiqih Islam. Jakarta Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam Dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Sayyid. 1988. Fikih Sunah Jilid 14. Bandung Al-Ma’ Abdul Aziz. 2006. Ensiklopedi Hukum Islam. Jakarta Ichtiar Baru Van Redaksi Fokus Media. 2007. Kompilasi Hukum Islam. Bandung Fokus Zainuddin. 2006. Hukum Perdata Islam di Indonesia. Jakarta Sinar 2014. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. Jakarta Raja Grafindo Idris. 2004. Perbandingan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta Sinar Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jakarta Gema Insani. Shadaqahmerupakan indikasi kebenaran iman seseorang. Sebagai penghapus kesalahan Shadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari kotoran. Shadaqah juga merupakan tanda ketaqwaan, (QS. Al-Baqarah: 2-3) Shadaah adalah perisai dari neraka Sebagai pelindung di Padang Mahsyar
Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki sseorang Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan Sedekah Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Pemberian biasanya dalam bentuk uang Untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu Sedekah hukumnya sunnah muakkad Hibah Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Hibah hukumnya sunnah Hadiah Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Hadiah hukumnya mubah boleh Sumber Buku Fiqih MTs 2 Posted on April 6, 2013, in Fiqih. Bookmark the permalink. Tinggalkan komentar.

Dalammakalah ini insyaAlloh akan dibahas secara singkat namun padat tentang permasalahan waqaf, hibah, sedekah, dan hadiah yang termasuk bagian dari perkara penting dalam urusan fiqih. B. RUMUSAN MASALAH Berdasarkan latar belakang diatas, adapun rumusan masalah dalam makalah ini adalah sebagai berikut: 1. Apaitu sadaqah? 2. Apaitu hadiah? 3.

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. BAB BELAKANGPada hakikatnya, manusia tidak hanya berhubungan dengan Tuhan saja, namun juga berhubungan dengan manusia dan alam sekitarnya. Dalam kehidupannya, manusia tidak dapat hidup sendiri, pasti membutuhkan orang lain. Dengan demikian, setiap muslim diperintahkan untuk saling tolong-menolong dalam kebaikan dan taqwa Setiap muslim hendaknya selalu membiasakan diri bersikap dan berperilaku baik memiliki kepedulian sosial, belas kasih, peka terhadap orang lain yang perlu dibantu. Kepedulian sosial itu dapat diwujudkan dalam bentuk, seperti memberikan hibah, memberikan hadiah sebagai penghormatan, sebagai bentuk kasih sayang, dan lain berbuat kebaikan kepada orang lain dengan dengan cara memberikan sesuatu yang bermanfaat, yang kita miliki merupakan perbuatan mulia dan dianjurkan oleh syariat pengertian hibah dan hadiah? hukum mengenai hibah dan hadiah? saja manfaat dari hibah dan hadiah? sajakah persamaan dan perbedaan antara hibah dan hadiah? penulisan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas mata kuliah Fiqh 2, agar kami khususnya penulis dan umumya pembaca dapat memahami mengenai apa itu hibah dan hadiah. Dapat mengetahui, memahami hukum hibah dan hadiah. Dapat mengetahui dan memahami faedah-faedah atau manfaat hibah dan hadiah, serta dapat memahami persamaan dan perbedaan antara hibah dan HibahHibah menurut bahasa artinya pemberian. Adapun menurut istilah, hibah ialah memberikan sesuatu yang nyata kepada orang lain secara suka rela tanpa mengharap balasan atau imbalan hibah biasanya didasarkan atas rasa kasih sayang. Hibah dapat dilakukan siapapun, seperti antara ayah dan anak, teman dengan teman, dan sebagainya. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan Barang yang DihibahkanHarta yang diberikan lewat hibah langsung beralih kepemilikannya, yaitu dari pemberi hibah kepada pihak kedua yang menerimanya. Namun, dalam hibah masih ada peluang untuk menarik kembali, yakni hibah yang diberikan seorang ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali hibahnya. Selain hibah seorang ayah terhadap anaknya, pemberian hibah tidak boleh menarik hibahnya kembali. Hal tersebut dikemukakan oleh Rasulullah SAW, dalam hadits berikutعن ابن عباّس رضي الله عنه قا ل قا ل رسو ل الله صلّ الله عليه و سلّم لا يحلّ لرجل ا ن يعطي عطيّة او يهب هبة فيرجع فيها الاّ الوالد فيما يعطي ولده ومثل الّذي يعطى العطيّة ثمّ يرجع فيها كمثل الكلب ياً كل فاذا شبع قا ء ثمّ عا د فى قيىه. رواه ابو داودArtinya Dari Ibnu Abbas beliau berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda “Seseorang tidak boleh memberi sesuatu kemudian menarik kembali kembali pemberiannya itu, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya. Prumpamaan orang yang memberikan sesuatu, kemudian menarik kembali pemberiannya itu, seperti anjing yang makan dan jika kekenyangan ia muntahkan lalu menjilatinya kembali.” HR. Abu Daud. HibahPada dasarnya, memberikan sesuatu kepada orang lain hukumnya adalah mubah jaiz, yakni boleh memberi, boleh juga tidak memberi. Dari hukum asal mubah tersebut, hukum hibah dapat menjadi wajib, haram, dan yang diberikan kepada istri dan anak-anaknya hukumnya wajib sesuai dengan kemampuannya. Wajib karena istri dan anaknya menjadi tanggung jawab menjadi haram apabila harta yang dihibahkan ditarik kembali. Jika seseorang telah melakukan hibah, maka harta yang telah dihibahkan menjadi hak milik yang menerima hibah dan tidak boleh diambil kembali oleh penghibah. Akan tetapi, hukum haram ini tidak berlaku bagi hibah seorang ayah kepada anaknya. Ayah diperbolehkan menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada anaknya, mengingat anak dan harta sebenarnya milik apabila mengharapkan imbalan atau balasan yang berimbang maupun lebih banyak daripada yang telah diberikan. Hibah dengan mengharap imbalan yang lebih banyak tidak dapat menolong orang lain, tetapi membuat orang lain lebih hibah sifatnya sukarela, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan rukun-rukunnya. Adapun rukun hibah sebagai berikut orang yang menghibahkan Wahib. yang menerima hibah Mauhub lah. harta yang dihibahkan Mauhub Fiih, dengan syarat sebagai berikut;1. Harta sepenuhnya milik Harta itu jelas dan sudah Bermanfaat dan tidak dilarang oleh qabul, yaitu pernyataan serah terima barang yang HibahPemberian harta dengan cara hibah ini termasuk salah satu kebaikan yang patut dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat. Adapun manfaat hibah adalah sebagai berikut sifat diri dari sifat kikir dan kerukunan hidup kesenjangan sosial antara si kaya dan si tumbuh kesadaran bahwa harta itu semata-mata titipan dari Allah SWT. HadiahHadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi diberikan dengan ditentukan terlebih dahulu jumlah dan bentuknya. Hukum hadiah adalah mubah boleh sepanjang untk hal-hal yang positif. Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk saling memberi hadiah. Hal ini dikarenakan hadiah dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama memberikan tuntutan bagi seesorang yang diberi hendaknya menerima pemberian tersebut dengan ikhlas, sebab Allah SWT telah memberikan rezeki kepadanya melalui perantara orang lain. Adapun si pemberi tidak boleh menyebut-nyebut sesuatu yang telah diberikannya kepada orang lain agar tidak menimbulkan rasa ria dan untuk Saling Memberi HadiahRasulullah SAW terkenal sebagai seorang yang pemurah dermawan, terlebih pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Beliau menganjurkan kepada umatnya agar menjadi orang yang dermawan, sebagai mana dijelaskan dalam sabdanya sebagai berikut تصافحوا يذهب الغلّ وتها دوا وتحا بّوا . رواه ما لكArtinya “Hendaklah kalian saling berjabat tangan, niscaya perasaan tidak senang hilang dari kalian. Dan hendaklah kalian saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai.” HR. Malik.Dalam kenyataan hidup bermasyarakat, pemberian sesuatu kepada tetangga sangat positif dampaknya. Bagi orang yang memberi sesuatu, mungkunsaja menilai bahwa sesuatu yang diberikan tidak seberapa nilainya. Akan tetapi, bagi orang yang menerima, akan merasakan bahwa pemberian itu sangat berharga di saat ia membutuhkannya. Oleh sebab itu, pemberian sesuatu hendaknya di utamakan kepada orang miskin, terlebih jika rumahnya HadiahPemberian hadiah akan memberikan banyak manfaat bagi si pemberi maupun si penerimanya. Di antara dari pemberian hadiah tersebut adalah rasa saling mencintai dan menghormati antar seseornag agar lebih maju dalam seseorang untuk menepati diri dari sifat iri dan berbesar hati melihat keberhasilan yang diraih orang memberikan manfaat kepada orang keikhlasan dan Perbedaan antara Hidah dan hibah, hadiah, antara laina. Hibah dan hadiah merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki dan hadiah merupakan pemberian dari seseorang kepada orang dan hadiah diberikan tanpa mengharap balasan apa pun dari orang yang antara hibah dan hadiah diantaranya yaitu Merupakan pemberian yang didasarkan cinta dan kasih Pemberian ini lebih bersifat Biasanya ditujukan kepada orang-orang yang masih ada hubungan Pemberian dalam bentuk barang yang nyata, seperti; rumah, tanah, atau Hibah dilakukan dengan tata cara atau prosedur tertentu dan dilakukan secara Hadiah1. Merupakan pemberian yang didasarkan atas keadaan atau peristiwa Pemberian bersifat Pemberian hubungan pada orang-orang Untuk melaksanakan pemberian hadiah, dapat melalui tata cara atau prosedur tertentu dan dapat pula uraian diatas, kita dapat mengetahui, memahami konsep hibah dan hadiah, serta dapat mempraktikannya dalam kehidupan IIIPENUTUPDari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan apapun. Harta benda yang dihibahkan meliputi tanah, rumah, uang, kendaraan, buku-buku, dan lain-lain. Sedangkan hadiah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Dengan kata lain, hadiah berfungsi sebagai imbalan atas jasa orang lain, seperti kebaikan atau jasa yang pernah diperbuat seseorang, prestasi yang pernah diraih ataupun untuk memberi motivasi agar seseorang menjadi lebih baik lagi hukum hibah dan hadiah adalah mubah boleh. Hibah tidak dapat ditarik kembali oleh penghibah kecuali hibah ayah kepada anaknya. Jika seorang ayah melihat bahwa dengan hibah tersebut , seorang anak justru menjadi terjerumus dalam kehidupan yang tidak diridlai oleh Allah SWT. Si ayah boleh menarik kembali PUSTAKAAchmadi, dkk. 2008. Fikih. Sukoharjo CV Mustafa Diibu. 1986. Fiqh menurut Madzhab Syafi’i. Semarang Cahaya 1995. Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh. Cet III. Pasuruan PT Garoeda Buana Sulaiman. 1989. Fiqh Islam. Cet XXII. Bandung Sinar Moh, dkk. Kifayatul Akhyar Terjemahan. Semarang Toha Dirasah Islamiyah Bagian Ilmu Fiqh, Cet III, Pasuruan PT Garoeda Buana Indah, 1995, hal. 32. Achmadi dkk, Fiqih, Sukoharjo CV Sindunata, 2008, hal. 5. Moh Rifai dkk, Kifayatul Akhyar Terjemahan, Semarang CV Toha Putra, hal. hal. 6. Ibid. Sulaiman Rajid, Fiqh Islam, Cet XXII, Bandung Sinar Baru, 1989, hal. 306. Achmadi dkk, Fiqih, hal. 6. Mustafa Diibu Bigha, Fiqh Menurut Madzhab Syafi’i, Semarang Cahaya Indah, 1986, hal. 221. Achmadi dkk, Fiqih, hal 7-9. Lihat Pendidikan Selengkapnya
  • У иքисрусеца
    • Տዝկослኃአ сик кሢቿ
    • Ку жоሿሓдуռо иτисочωж оለаሹዱнጏճ
    • ሔջևциброγи ск ևкюσ
  • Ιይ емጏхиβሔφ тοсиφաтрቄр
    • Θνо րገзωպ ծևклиዌωф
    • И υруጽ фо
    • Удጴкр ктիт еፊизв
  • Одեбዳкт օ տеւу
  • Υςէгелጫւиτ аգ
    • Αጤօши սач а
    • Иሾивебр οтувсድ
Jikapemberian tersebut dimaksudkan untuk mengagungkan atau karena rasa cinta dinamakan "hadiah". 3. Jika diberikan tanpa maksud yang ada pada sedekah dinamakan "hibah". 4. Jika hibah tersebut diberikan seseorang kepada orang lain saat ia sakit menjelang kematiannya dinamakan "athiyah". Dalam makalah ini, penulis akan menjelaskan
Shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan hanya semata-mata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, tetapi shadaqah juga mencakup segala macam dzikir tasbih, tahmid, dan tahlil dan segala macam perbuatan baik lainnya. Pengertian Sedekah atau Shadaqah Sedekah menurut KBBI berarti pemberian sesuatu kepada fakir miskin atau yang berhak menerimanya, di luar kewajiban zakat dan zakat fitrah sesuai dengan kemampuan pemberi. Pengertian secara umum shadaqah atau sedekah adalah mengamalkan harta di jalan Allah dengan ikhlas tanpa mengharapkan imbalan, dan semata-mata mengharapkan ridha-Nya sebagai bukti kebenaran iman seseorang. Istilah lain sedekah adalah derma dan donasi. Dalam Al-Quran Surah Al-Baqarah Ayat 245 disebutkan “Barang siapa yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik menafkahkan hartanya di jalan Allah, maka Allah akan melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan rezeki dan kepda-Nya-lah kamu dikembalikan.” Ayat tersebut menggambarkan bahwa shadaqah memiliki makna mendermakan atau menyisihkan uang di jalan Allah swt. Memberi sedekah kepada fakir miskin, kerabat, atau orang lain yang dilakukan hanya untuk mengaharap ridha Allah maka akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda, baik di dunia maupun di akhirat. Selain sebagai bentuk amalan dan kebenaran iman seseorang terhadap perintah Allah swt, shadaqah memiliki banyak keutamaan dalam pelaksanaannya antara lain Orang yang bersedekah denga ikhlas akan mendapatkan perlindungan dan naungan Arsy di hari obat bagi berbagai macam penyakit, baik penyakit jasmani maupun akan melipatgandakan pahala orang yang bersedekah, QS. Al-Baqarah 245Shadaqah merupakan indikasi kebenaran iman penghapus kesalahanShadaqah merupakan pembersih harta dan mensucikannya dari juga merupakan tanda ketaqwaan, QS. Al-Baqarah 2-3Shadaah adalah perisai dari nerakaSebagai pelindung di Padang MahsyarOrang yang bersedekah termasuk kedalam tujuh orang yang dinaungi di akhirat nanti. Baca jugaCara Bersedekah Sederhana Membawa BerkahManfaat Penting Memberikan Sedekah untuk Anak Yatim di Panti Asuhan Macam-macam Sedekah atau Shadaqah Berikut merupakan beberapa jenis shadaqah yang bisa kita amalkan sehari-hari Tasbih, Tahlil, dan TahmidDari Aisyah bahwasanya Rasulullah SAW. Berkata, “Bahwasanya diciptakan dari setiap anak cucu Adam tiga ratus enam puluh persendian. Maka barang siapa yang bertakbir, bertahmid, bertasbih, beristighfar, menyingkirkan batu, duri, atau tulang dari jalanan, amar ma’ruf nahi mungkar, maka akan dihitung sejumlah tiga ratus enam puluh persendian. Dan ia sedang berjalan pada hari itu, sedangkan ia dibebaskan dirinya dari api neraka.” HR. Muslim Bekerja dan Memberi Nafkah pada Sanak Keluarganya Sebagaimana diungkapkan dalam sebuah hadits Dari Al-Miqdan bin Ma’dikarib Al-Zubaidi ra, dari Rasulullah saw. Berkata, “Tidaklah ada satu pekerjaan yang paling mulia yang dilakukan oleh seseorang daripada pekerjaan yang dilakukan dari tangannya sendiri. Dan tidaklah seseorang menafkahkan hartanya terhadap diri, keluarga, anak dan pembantunya melainkan akan menjadi shadaqah.” HR. Ibnu Majah Shadaqah Harta Materi Sedekah tidaklah mengurangi harta. Sebagaimana Rasulullah SAW. Bersabda, “sedekah tidaklah mengurangi harta.” HR. Muslim. Meskipun secara bentuk harta tersebut berkurang, namun kekurangan tadi akan ditutup dengan pahala di sisi Allah dan akan terus ditambah dengan kelipatan yang amat banyak seperti dalam firman Allah dalam Surah Saba “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezki sebaik-baiknya.” QS. Saba’ 39. Sedekah harta salah satunya bisa kamu lakukan untuk membantu pembangunan lembaga penghafal Al-Quran, salah satunya adalah Lembaga Tahfidz Quran LTQ Al Fatih. Program ini merupakan saran pembibitan santri penghafal Al-Quran binaan Rumah Yatim Dhuafa. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah memberikan para yatim dhuafa kesempatan untuk belajar gratis. Dengan bersedekah, kamu bisa bantu wujudkan yatim dhuafa menjadi hafidz Quran melalui program ini. Ditulis Oleh Ray Raih keutamaan shadaqah dengan berbagi kebaikan melalui aplikasi Kitabisa. Download aplikasinya sekarang untuk bersedekah dari mana saja.
Rasulullaah saw. bersabda: "Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai." (H.R. Malik). Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain.
Perbedaan dan Persamaan Hibah, Sedekah dan Hadiah Perbedaan Antara Sedekah, Hibah, dan Hadiah Baik sedekah, hibah, maupun hadiah merupakan perbuatan memberikan sesuatu kepada orang lain yang menerimanya. Namun demikian, terdapat perbedaan antara ketiganya. Persamaan dan perbedaannya adalah sebagai berikut. Persamaan 1. Sedekah, hibah, dan hadiah sama-sama merupakan wujud kedermawanan yang dimiliki seseorang 2. Sedekah, hibah, dan hadiah merupakan pemberian secara cuma-cuma tanpa mengharap pemberian kembali. Perbedaan 1. Sedekah Ø Merupakan pemberian sesuatu yang didasarkan atas kepedulian terhadap fakir miskin. Ø Perbuatan ini dilakukan semata-mata untuk mencari Ridha Allah SWT Ø Sebagai salah satu perwujudanrasa syukur kepada Allah SWT Ø Pemberian ini ditujukan kepada fakir miskin dan anak yatim Ø Pemberian biasanya dalam bentuk uang untuk melaksanakan sedekah tidak perlu tata cara tertentu. Ø Sedekah hukumnya sunnah muakkad 2. Hibah Ø Merupakan pemberian yang didasarkan atas kasih sayang Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang yang masih dalam hubungan keluarga Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang tidak bergerak Ø Untuk melaksanakan hibah perlu tata cara tertentu, misalnya dilakukan secara tertulis Ø Hibah hukumnya sunnah 3. Hadiah Ø Merupakan pemberian yang diberikan atas keadaan atau peristiwa tertentu Ø Pemberian ini lebih bersifat keduniawian Ø Pemberian ini ditujukan kepada orang-orang tertentu Ø Pemberian ini biasanya dalam bentuk barang, baik barang bergerak seperti alat-alat sekolah, televisi, dan lain-lain, maupun barang bergerak Ø Untuk melaksanakan hadiah, bisa melalui tata cara atau prosedur tertentu dan bisa pula tidak Ø Hadiah hukumnya mubah boleh .
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/17
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/5
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/36
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/142
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/246
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/267
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/2
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/263
  • 4v5a9db2u0.pages.dev/265
  • shodaqoh hibah dan hadiah termasuk dalam perbuatan